Siaga Persalinan Darurat

Pengadaan “Unit Darurat” di Setiap Puskesmas, dengan perlengkapan yang disesuaikan dengan kondisi Jakarta dan pertolongan pertama pada pasien.

Kondisi Saat Ini

  1. Angka Kematian Ibu (AKI) Nasional adalah 305 jiwa (2015), untuk Jakarta adalah 200-an jiwa (2015). Pemprov menargetkan angka itu turun sampai 150an.
  2. Terjadi ketimpangan karena kualitas akses kesehatan di Jakarta yang kurang memadai.

Kebijakan Pemprov Saat Ini

  1. Pemprov DKI sudah menyediakan emergency dial 119 untuk pelayanan Ambulan Gawat Darurat. Layanan ini tidak dipungut biaya.
  2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No.144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum.
  3. Update terkait Ambulan Gawat Darurat (AGD):
    1. Jumlah ambulan 43 unit, terdiri dari: biasa (25 unit), perinatologi (khusus perawatan bayi) (1 unit), dan advance (17 unit).
    2. Lokasi Pos AGD terdapat di Puskesmas, RSUD, Kantor Walikota, Pos Polisi, dan Kantor Kecamatan.
    3. Jumlah staf sebesar 311 PNS, dengan dokter (1 orang), S1 kesehatan masyarakat (13 orang), S1 keperawatan (6 orang), D3 Keperawatan (196 orang), D3 kebidanan (1 orang).
  4. Pemerintah DKI sedang uji coba untuk integrasi layanan gawat darurat (baik itu bencana, kebakaran, dan ambulan) dalam call centre 112.
  5. Pada bulan Juli 2016, terjadi kasus Ibu Hamil (Ibu Aminah) dan anak wafat karena telat mendapatkan “layanan gawat darurat persalinan”. Korban dibawa ke Puskesmas dengan naik Angkot dan dokter memberikan pertolongan darurat dalam Angkot.

Terobosan/Solusi

Program “Unit Darurat” di Setiap Puskesmas

  1. Melengkapi Unit Darurat, termasuk persalinan, di setiap Puskesmas, dengan Standar Motor Gawat Darurat (MGD), selain mobil ambulan, guna menembus jalan-jalan sempit/padat pemukiman warga.
  2. Tugas “Unit Gawat Darurat” untuk memberikan pertolongan pertama kepada pasien, sebelum dibawa ke puskesmas dan/atau rumah sakit rujukan.