Hari pencoblosan semakin dekat. Sudahkah Anda terdaftar untuk memilih?
Cek Disini
Bila belum terdaftar Anda dan ingin mendaftar (akan dikategorikan sebagai pemilih tambahan (DPTb)) dapat:
- Mendaftar di kantor kelurahan dimana Anda terdaftar,
- Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat di KTP elektronik (e-KTP) Anda:
- Satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara (waktu pemungutan suara: 15 Februari 2017, 07.00-13.00 WIB) .
- Akan dilayani petugas KPPS selama surat suara masih ada.
Dengan membawa:
- E-KTP dan
- Surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) DKI Jakarta.
Bagi yang belum memiliki e-KTP, Anda harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) DKI Jakarta untuk mendapat surat keterangan belum mendapat e-KTP
Surat Keterangan (Suket) bisa didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) dengan membawa Surat Keterangan Domisili dari RT/RW, Fotokopi KTP dan Fotokopi KK.
Tautan terkait: https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional