Pastikan Anda Bisa Memilih di Pilkada DKI Jakarta

Sudahkah Anda terdaftar? Apa yang perlu dilakukan bila belum terdaftar? Berikut langkah-langkahnya.


Hari pencoblosan semakin dekat. Sudahkah Anda terdaftar untuk memilih?


Cek Disini


Bila belum terdaftar Anda dan ingin mendaftar (akan dikategorikan sebagai pemilih tambahan (DPTb)) dapat:

  • Mendaftar di kantor kelurahan dimana Anda terdaftar,
  • Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat di KTP elektronik (e-KTP) Anda:
    • Satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara (waktu pemungutan suara: 15 Februari 2017, 07.00-13.00 WIB) .
    • Akan dilayani petugas KPPS selama surat suara masih ada.
    Dengan membawa:
    • E-KTP dan
    • Surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) DKI Jakarta.
    Bagi yang belum memiliki e-KTP, Anda harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) DKI Jakarta untuk mendapat surat keterangan belum mendapat e-KTP
Surat Keterangan (Suket) bisa didapat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukacapil) dengan membawa Surat Keterangan Domisili dari RT/RW, Fotokopi KTP dan Fotokopi KK.

Tautan terkait: https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional