Meningkatkan Bantuan Sosial untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga sosial, Sekolah Minggu
dan Majelis Taklim berbasis asas proporsionalitas dan keadilan.
Serapan belanja hibah dan bantuan sosial adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan pos belanja lain (LKPD 2015). Belanja hibah sebesar 96,20% dan belanja bantuan sosial sebesar 99,96%. Total keduanya jika dianggarkan sebesar Rp 3.873,26 miliar, dan direalisasikan sebesar Rp 3.804,55 miliar (98,22%). Realisasi lebih besar jika dibandingkan dengan belanja tanah, mesin, irigasi dan jaringan.
Lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan membutuhkan bantuan sosial untuk menjaga keberlangsungan operasional mereka
Solusi/Terobosan
Pentingnya keberadaan lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan sebagai penegak tonggak moral masyarakat
Memperluas cakupan lembaga yang menerima hibah dan bantuan sosial agar tidak ada keberpihakan ke kelompok tertentu
Meningkatkan kinerja sistem pengajuan proposal hibah dan bantuan sosial dengan menggerakkan birokrasi untuk turun langsung mendata dan memverifikasi lembaga-lembaga yang membutuhkan bantuan
Membuat sistem pelaporan penggunaan hibah dan bantuan sosial yang sederhana dan mudah diakses