Meningkatkan Bantuan Sosial

Meningkatkan Bantuan Sosial untuk rumah ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga sosial, Sekolah Minggu dan Majelis Taklim berbasis asas proporsionalitas dan keadilan.

Kondisi Saat Ini

  1. Serapan belanja hibah dan bantuan sosial adalah yang paling tinggi dibandingkan dengan pos belanja lain (LKPD 2015). Belanja hibah sebesar 96,20% dan belanja bantuan sosial sebesar 99,96%. Total keduanya jika dianggarkan sebesar Rp 3.873,26 miliar, dan direalisasikan sebesar Rp 3.804,55 miliar (98,22%). Realisasi lebih besar jika dibandingkan dengan belanja tanah, mesin, irigasi dan jaringan.
  2. Penerima dana hibah dicoret karena terus menerus diberikan ke lembaga yang sama: http://regional.kontan.co.id/news/salahi-pp-dana-hibah-bansos-dki-2016-dicoret
    http://megapolitan.kompas.com/read/2016/01/08/11371561/Kemendagri.Juga.Larang.Hibah.dan.Bansos.dalam.RAPBD.DKI.2016
  3. Dana hibah salah satunya diberikan untuk KPU atau Panwaslu, padahal pada Pilkada 2017 Gubernur Petahana juga akan ikut berpartisipasi sehingga ada kemungkinan konflik kepentingan http://ahok.org/berita/news/dki-beri-dana-hibah-untuk-kpu-provinsi-dan-bawaslu/
  4. Lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan membutuhkan bantuan sosial untuk menjaga keberlangsungan operasional mereka

Solusi/Terobosan

  1. Pentingnya keberadaan lembaga keagamaan dan sosial kemasyarakatan sebagai penegak tonggak moral masyarakat
  2. Memperluas cakupan lembaga yang menerima hibah dan bantuan sosial agar tidak ada keberpihakan ke kelompok tertentu
  3. Meningkatkan kinerja sistem pengajuan proposal hibah dan bantuan sosial dengan menggerakkan birokrasi untuk turun langsung mendata dan memverifikasi lembaga-lembaga yang membutuhkan bantuan
  4. Membuat sistem pelaporan penggunaan hibah dan bantuan sosial yang sederhana dan mudah diakses