Memuliakan perempuan Jakarta dengan mendukung Inisiasi Menyusu Dini dan ASI Ekslusif, memberikan cuti khusus bagi suami selama proses kelahiran anak, serta menyediakan fasilitas-fasilitas publik khusus seperti Ruang Menyusui dan Tempat Penitipan Anak yang dikelola secara sehat, profesional dan bisa diakses seluruh warga.
Tempat Penitipan Anak (daycare)
Belum ada kebijakan Pemerintah Provinsi yang menyediakan daycare terjangkau bagi warga menengah ke bawah, terutama di wilayah pusat kegiatan ekonomi warga, seperti pasar tradisional dan kantor instansi pemerintah provinsi.
Cuti Ayah
Wewenang pemberian cuti PNS bagi pegawai pemprov merupakan kewenangan gubernur (Pergub No.186 Tahun 1986). Namun saat ini belum ada kebijakan Pemrov DKI Jakarta terkait cuti untuk laki-laki yang istrinya melahirkan (paternity leave).
Ruang Laktasi
Gubernur DKI Jakarta Basuki, mengakui ruang laktasi di perkantoran masih minim. Pihaknya sekarang ini belum memberikan peraturan daerah sebagai payung hukum. Basuki baru mengeluarkan payung hukum penyediaan ruang laktasi di kantor-kantor pemerintah provinsi DKI melalui Intstruksi Gubernur Nomor 112 Tahun 2012 tentang Penyediaan Ruang Laktasi di Balai Kota dan Walikota.
ASI Eksklusif
Belum ada kebijakan khusus yang memberikan perhatian dan upaya khusus agar fasilitas kesehatan, seperti puskesmas dan rumah sakit dengan pelayanan persalinan mampu dan mengimplementasikan 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM).
Program Daycare
Program Cuti Ayah
Memberlakukan hak cuti bagi ayah pegawai pemprov (paternity leave), satu minggu sebelum melahirkan dan tiga minggu setelah melahirkan. Cuti berlaku untuk kelahiran anak pertama, kedua, dan ketiga.
Program Ruang Laktasi
Program ASI Eksklusif
Target: Mencapai 80% Ibu yang mengimplementasikan ASI Eksklusif dalam 5 tahun.