Memelihara Lingkungan Hidup dan Mengelola Sampah

Mengendalikan produksi sampah DKI Jakarta dengan memaksimalkan pengelolaan dan pengolahan sampah.

Permasalahan

Produksi sampah di DKI Jakarta bertambah menjadi sekitar 7,1 ribu ton per hari (2014) dari sekitar 5,6 ribu ton per hari (2011).

Sumber: BPS tahun 2016.


Kondisi Saat Ini

1 Anggaran urusan pekerjaan umum, termasuk pengelolaan sampah, mencapai sekitar Rp. 9,7 trilyun (APBD 2015) dengan penyerapan hanya 55,13% (Sumber: RKPD P, 2016).

2 Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) yang dapat mengolah sampah 1000 ton per hari, belum terlaksana sampai sekarang.

  • ITF merupakan konsep yang sudah lama direncanakan untuk Jakarta.
  • Setelah tertunda, pembangunan ITF Sunter, Jakarta Utara, batal terlaksana pada Oktober 2016 karena gagal lelang, bahkan setelah peletakan batu pertama.
  • Selain ITF Sunter, Pemrov DKI masih harus membangun ITF di Cakung Cilincing, dan Marunda.

3 Kekacauan pengelolaan TPST Bantargebang karena Pemprov DKI tidak siap.

  • Persiapan belum matang, misalnya penggadaan alat berat dan tenaga operator.
  • Banyak infrastruktur yang rusak dan harus diperbaiki.

 

Solusi/Terobosan

Terkait Pengolahan Sampah

1 Membangun Intermediate Treatment Facility (ITF) di Sunter, Cakung, Cilincing, dan Marunda.

2 Memperbaiki pengelolaan TPST Bantargebang.

  • Prinsip utama adalah 3R (reuse, reduce dan recycle) dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan ekonomi masyarakat sekitar.
  • Membentuk tim khusus dari masyarakat lokal, pemerintah provinsi dan pemerintah Bekasi sebagai tuan rumah, untuk membicarakan pengelolaan sampah Bantargebang.
  • Mengadakan keperluan pengelolaan seperti alat berat dan tenaga operator, dan memastikan teknologinya ramah lingkungan.

 

 

Terkait Pengelolaan Sampah

1 Menggalakkan Zero Waste Management dengan:

  • Mengedukasi agar rumah tangga mengurangi produksi sampah.
  • Mendorong rumah tangga untuk memisahkan sampah yang dihasilkan, sampah organik dikompos, sampah non organik digunakan kembali atau didaur ulang.
  • Pemerintah memberi bantuan alat membuat kompos untuk mempermudah warga.
  • Penyediaan tempat sampah hijau (untuk sampah organik) dan kuning (untuk sampah non organik) di setiap rumah.

2 Selama setahun, mengurangi total sampah harian sebesar 1.000 ton, dengan:

  • Melarang total penggunaan styrofoam sebagai kemasan makanan.
  • Komitmen atas kebijakan kantong plasting berbayar. Setiap pusat perbelanjaan dilarang memberikan kantong plastik gratis.
  • Mendorong konsumen membawa kantong belanja sendiri yang ramah lingkungan.
  • Memperluas pembangunan gedung ramah lingkungan (green building initiatives) sampai sekitar 40% dari total jumlah gedung perkantoran dan mall.

3 Mengeluarkan peraturan yang membuat murah kehidupan ramah lingkungan dan membuat mahal kehidupan yang mencemarinya.

  • Mendorong produksi alat pembuat kompos dan industri daur ulang.
  • Investasi pada penemuan teknologi ramah lingkungan dari warga.
  • Mewajibkan pihak distributor mengemas produk dengan bahan organik.
  • Industri didorong menggunakan peralatan dan bahan ramah lingkungan.