Klarifikasi Tuduhan Penggelapan Tanah Sandiaga Uno

Tim hukum dan advokasi Anies-Sandi memberikan klarifikasi seputar tuduhan penggelapan tanah oleh Sandiaga Uno.

Berita ini beredar dari laporan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya ke polisi terkait tuduhan tindak pidana penggelapan oleh Sandiaga Un. Sandi dilaporkan bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi oleh Fransiska Kumalawati Susilo selaku orang yang diberi kuasa.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pidana penggelapan saat melakukan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, Banten pada 2012.

Berikut klarifikasi tim hukum dan advokasi Anies-Sandi:


Arifin Djauhari, tim hukum dan advokasi Anies-Sandi menjelaskan kedudukan Sandiaga dalam PT Japirex adalah sebagai pemegang saham. Dan dalam kasus ini Edward adalah mantan pemegang saham PT Japirex, Ia sudah menjual kepemilikan sahamnya.

Tim hukum Anies-Sandi mempertanyakan alasan Edward melaporkan Sandiaga atas dugaan penggelapan tanah pasalnya, saat PT Japirex dibubarkan, Edward bukan lagi pemegang saham PT Japirex dan Sandiaga tidak termasuk dalam tim likuidasi. Tim likuidasi lah yang berhak melakukan penjualan aset-aset, termasuk tanah, PT Japirex.