Revitalisasi Pasar Tradisional dan Menata Pedagang Kaki Lima

Melibatkan peran pedagang dari perencanaan program, sebelum pasar ditata, mengajak pedagang berkomunikasi dan melibatkan mereka dalam setiap prosesnya.

Kondisi Saat Ini

  1. Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, hingga pertengahan tahun 2014 lalu jumlah mini market di Jakarta mencapai 2.254 gerai. Terdiri dari Circle K, Lawson, Family Mart, Indomaret, Alfamart dan Seven Eleven.
  2. Melalui PD. Pasar Jaya, DKI Jakarta, mengelola 153 pasar tradisional.
  3. Penataan PKL masih menjadi masalah di mana penertibannya masih menghasilkan konflik.

Kebijakan Pemprov Saat Ini

Regulasi yang belum efektif, terlihat dari ketentuan dan implementasi dari Perda No.2 Tahun 2002 tentang Perpasaran dan Pergub No.10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

  1. Belum efektifnya ketentuan yang mengharuskan pusat perbelanjaan memberikan ruang sebesar 20% untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Pedangan Kaki Lima (PKL).
    Penempatan PKL dan UMKM di sebagian pusat perbelanjaan modern jauh dari harapan. Lokasi usaha yang diberikan pengelola seadanya, sulit dijangkau pengunjung, bahkan ada yang sama sekali belum menyediakan tempat. Padahal, jika tidak mematuhi, perpanjangan izin pusat perbelanjaan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) tidak akan dilanjutkan.
  2. Izin lokasi pendirian pasar modern yang dianggap terlalu dekat dengan pasar tradisional.
    Menetapkan jarak pasar tradisional dapat didirikan minimal 500m dengan pasar modern (Januari 2015).
  3. Menjamurnya jumlah mini market yang mematikan kios-kios/kelontong tradisional.
    Gubernur tidak membatasi jumlah mini market di Jakarta. Pemprov DKI hanya dapat menindak tegas mini market yang tidak memiliki izin usaha.

Upaya Revitalisasi Pasar Tradisional Yang Belum Berhasil

PD. Pasar Jaya berencana membangun pasar sekelas dengan mal dan bisa menjadi tempat wisata bagi masyarakat. Ada 12 pasar yang telah diprogramkan PD. Pasar Jaya, seperti Pasar Rumput, Pasar Grogol, Pasar Blok G Tanah Abang, dan Pasar Serdang (November 2015).

Berikut masalah-masalah yang kerap terjadi:

  1. Selama ini banyak pengajuan ide revitalisasi pasar yang bersumber dari kehendak pemerintah daerah, bukan dari kehendak pedagang pasar. Hal ini mengakibatkan berbagai kendala karena pedagang merasa tidak diajak bicara.
  2. Hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik semata. Inti permasalahan pasar tradisional berada di manajemen pengelolaan. Selama ini tata kelola pasar tradisional masih ala kadarnya, sehingga bangunan fisik yang megah sekalipun tidak akan berpengaruh pada kemajuan pasar tradisional.
  3. Tidak ada pengawasan yang maksimal terhadap program revitalisasi pasar.

Solusi/Terobosan

  1. Peraturan Daerah
    1. Memperkuat implementasi dan bila diperlukan merevisi Perda No.2 tahun 2002 mengenai Perpasaran Swasta.
    2. Meninjau ulang jumlah maksimal mini market dalam setiap kecamatan yang disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah.
    3. Meninjau ulang jarak minimal pasar modern dengan pasar tradisional agar tidak mematikan pasar tradisional.
  2. Revitalisasi Pasar Tradisional
    1. Adanya keterlibatan peran pedagang dari perencanaan program agar sesuai dengan kehendak pedagang pasar, pembangunan hingga pembagian kios setelah pasar dibangun.
    2. Harus dipastikan akses berdagang di pasar yang telah diperbaiki, misalnya dengan penyediaan kuota, minimal satu lantai pasar tradisional untuk warga dari kelurahan/kecamatan tersebut.
    3. Tidak hanya menitikberatkan pada pembangunan fisik, namun juga menyentuh perbaikan non-fisik melalui perbaikan manajemen pengelolaan pasar agar lebih profesional.
    4. Memaksimalkan pengawasan dalam proses revitalisasi. Bila dipandang perlu, bisa juga dibentuk satu badan khusus yang bertugas mengawasi berjalannya revitalisasi pasar.
    5. Mendukung pengembangan dan infrastruktur pasar-pasar tematik, seperti pasar bunga, pasar ikan, dan pasar kerajinan.
    6. Penyediaan sarana Tempat Penitipan Anak (daycare) bersubsidi, dan ruang laktasi.
  3. Penataan Pedagang Kaki Lima
    1. Sebelum pasar ditata, mengajak pedagang berkomunikasi dan melibatkan mereka dalam setiap prosesnya.
    2. Pemberian insentif agar pusat perbelanjaan menyediakan lokasi yang layak dan lebih strategis bagi PKL dan UKM di ruangannya.
    3. Memberikan dukungan khusus bagi PKL:
      • Pengaturan waktu berdagang di tempat-tempat tertentu bagi PKL.
      • Memberi bimbingan pengolahan makanan sehat, sehingga menjadi sumber jajanan murah dan sehat bagi pekerja.