Anies Tidak Pernah Mewajibkan Apalagi Melarang Penggunaan Jilbab

Yang ada adalah peraturan sebatas mengatur bagaimana seragam untuk siswi yang menggunakan jilbab dan yang tidak.

Pertengahan tahun ini, masyarakat Jakarta dihebohkan mengenai larangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Basuki bagi sekolah-sekolah untuk memaksa siswinya menggunakan jilbab. Larangan itu disampaikan di tengah pertamuannya dengan 1.700 kepala sekolah dari TK, SD, SMP, SMA, dan pejabat struktural eselon III dan IV di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta bulan Juni lalu. Hal ini tentunya memberikan keresahan bagi para siswi dan orang tua murid.

Faktanya, sejak dahulu tidak ada aturan bagi pihak sekolah untuk mewajibkan atau melarang siswi memakai jilbab. Begitu juga ketika Anies Baswedan menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pihak sekolah hanya mengatur jenis seragam berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.45 tahun 2014, tentang Pakaian Seragam Sekolah. Di mana peraturan tersebut sebatas mengatur bagaimana seragam untuk siswi yang menggunakan jilbab dan yang tidak. Bagi Anies, menggunakan jilbab atau tidak merupakan pilihan pribadi seseorang. Sebaliknya, apabila diadakan peraturan yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan jilbab, sama saja melanggar keadilan sosial di sekolah.